TOPNUSANTARA.COM – Usai vitalnya video oknum Polantas melakukan penganiayaan terhadap pelanggar lalu lintas di Lubuk Pakam, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH mengaku akan menindak tegas oknum personil lalu lintas tersebut.
“Kita sudah memberhentikan oknum Polantas tersebut dari jabatannya Bintara Lalulintas dan menjalani pemeriksaan Propam Poldasu. Dan saya juga akan memberikan sanksi tegas,” tegas Yemi.
Dijelaskan Yemi, peristiwa pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pengendara motor bernama Andi Gultom dengan Aipda G di Jl Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
“Walau pun pengedara motor salah tidak dibenarkan setiap anggota polantas melakukan pemukulan, apalagi hingga korbannya terluka,” jelas Yemi.
Sementata Aipda G oknum Anggota Polantas yang melakukan pemukulan juga menyampaikan permohonan maaf kepada ibu dan keluarga serta andi Gultom disaksikan oleh Kapolresta dan Wakapolresta serta Kasat lantas.
“Ibu saya mohon maaf atas tindakan saya menyakiti anak Ibu, kiranya Ibu dan keluarga bisa memaafkan dan saya tidak mengulangi perbuatan tidak menyenangkan atau menyakiti orang lain,” tutur Aipda G. (tim)
Related Posts

Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Pemko Fokus Soal Kemiskinan, Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi

8 Sarang Narkoba di Medan Dibakar Polisi

JPU Tuntut Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Hukuman Mati

DPRD Sumut Akan Tindak Tegas Pengelolaan Limbah Dari Kawasan Industri Medan

Pj Sekda Pemko Medan Lantik 54 Pejabat Fungsional

No Responses