Lapor Polisi Lantaran Ketipu Dijanjikan Jadi PNS, Eh Bapak Ini Malah Terancam Jadi Tersangka

Lapor Polisi Lantaran Ketipu Dijanjikan Jadi PNS, Eh Bapak Ini Malah Terancam Jadi Tersangka

TOPNUSANTARA.COM -Malang nian yang dialami seorang pegawai swasta, Noor Irwanto Suryawan, warga Dusun Tamsis, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, ini. Bermaksud meminta keadilan karena merasa ditipu oleh oknum PNS di RSUP Adam Malik Medan yang menjanjikan anaknya bisa diterima sebagai pegawai, ia malah terancam dijadikan tersangka oleh Polisi.

Kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan dan Jonathan Tambunan mengatakan kliennya itu terancam dijadikan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melakukan tindakan korupsi.

Hal itu terkuak dengan pemberitahuan surat pengembalian berkas perkara penyidikan yang telah dikirimkan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut itu dikembalikan (P-19) dengan surat kejati Sumut Nomor: B-5457/L.2.4.Eoh.1/09/2021 Tanggal 24 September 2021

“Bapak inilah yang diatas P19 jaksa yang diarahkan untuk menjadi tersangka karena dugaan kasus tindak pidana korupsi. Padahal ini murni penipuan,” kata kuasa hukum korban, Paul JJ Tambunan, di Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (14/10/2021) siang.

Kasus dugaan penipuan yang dialami dan dilaporkan Noor Irwanto Suryawan terjadi pada tahun 2016. Saat itu, tersangka yang bekerja di RSUP Adam Malik pun mengaku bisa memasukkan anak korban bekerja di rumah sakit tersebut dengan mahar 150 juta.

Selanjutnya korban percaya dan menyerahkan uang sebesar 100 juta pada pelaku PJ disebuah cafe sebagai uang muka. Dan sisanya nanti diberikan setelah anak korban menerima surat ketetapan atau SK.

Seiring berjalannya waktu anak pelapor tak kunjung dipanggil untuk bekerja di RS plat merah tersebut. Dari situ korban pun mulai curiga, namun korban masih menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan sisanya sebesar 50 juta.

“Disitu keluarga sudah menduga adanya penipuan apa lagi setelah korban mengetahui bahwa terlapor PJ sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No: 853/Pid.B/2015/PN Mdn, Namun terlapor yang bekerja di RS itu belum mau mengembalikan sesampainya pada tahun 2020 korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II, sudah sejak tanggal 11 Juli 2020 itu dan sudah berjalan 1 tahun 2 bulan,” terang pengacara korban.

Sebanyak 2 orang yang dilaporkan sudah menjadi tersangka serta ditahan di Polda Sumut, sementara 1 lagi belum ditahan.

Soal kliennya yang terancam dijadikan tersangka, Paul menyebutkan seharusnya penyidik profesional karena kliennya sama sekali bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai BUMN yang dikaitkan dengan gratifikasi dan juga kami memiliki bukti kalau tersangka sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama di tahun 2015.

Memang dalam keterangan di KTP kliennya itu tertulis ia sebagai ASN, namun itu sebuah kesalahan dan sudah ada berkas KTP lama. Bahkan mereka juga memiliki surat keterangan yang menyatakan kalau Noor Irwanto Suryawan bekerja di perusahaan swasta sebagai kepala produksi.

“Hal ini sangat disayangkan karena pelapor dalam berkas BAP nya dibuat sebagai Pegawai BUMN, padahal sebelumnya pelapor sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa pelapor hanyalah pegawai swasta,” pungkas Paul. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan