TOPNUSANTARA.COM – Diduga hendak melakukan aksinya kembali, Jefry Tomy Ardi Sihombing (31) warga Jl Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah, dibekuk Tekab Medan Baru, Selasa (5/10/2021) lalu.
Bukan tanpa sebab, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan lantaran telah melakukan pencurian disebuah rumah kosong. Selanjutnya Jefry pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, Jefry melakukan pencurian dirumah milik Sutji dikawasan Jl Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (2/10/2021) lalu. Dari situ, Jefry mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit AC indor, 1 unit mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 buah kursi, 2 buah pintu besi yang ditaksir mencapai 10 juta.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke kita (Polsek Medan Baru). Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus, Rabu (13/10/2021).
Dikatakan Irwansah, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun mendapat informasi hendak melakukan aksinya kembali. Selanjutnya pihaknya turun ke lokasi dan mengamankannya.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk melalui rumah kosong disamping rumah korban dan merusak pintu besi menggunakan linggis yang dibawanya. Kini tersangka masih kita periksa dan jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Irwansah. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses