TOPNUSANTARA.COM – Dua tahun menjalankan bisnis haramnya menjadi pengedar narkoba, SA alias Manohara (39) akhirnya berurusan dengan hukum. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk Tekab Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari kediamannya di Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (9/10/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan RF alias Kiki (25) warga Jl Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, yang merupakan kaki tangan Manohara. Selanjutnya keduanya pun diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, awalnya petugas melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan sabu pada tersangka Kiki. Setelah sepakat, petugas kita pun bertemu dengan Kiki dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, tersangka Kiki mengaku mendapat sabu tersebut dari Manohara. Selanjutnya kita kembangkan dan menangkap Manohara dikediamannya bersama barang bukti 1 unit hp dan 2 paket sabu seberat 1,38 gram,” ungkap Kasar Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Dikatakan Martualesi, saat dilakukan penggerebekan, suami Manohara, Ges (30) berhasil kabur. Dari pemeriksaan, tersangka Manohara mendapatkan keuntungan setiap minggunya sebesar 700 ribu dan sudah melakukan bisnisnya 2 tahun belakangan.
“Pengakuan Manohara, dia mendapatkan sabu tersebut dari warga Senna dan kini masih kita dalami informasinya. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses