Nyambi Jual Sabu, Nelayan Ini Diciduk Polisi

Nyambi Jual Sabu, Nelayan Ini Diciduk Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Nekat menjadi pemadat sabu, MAR (32) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini digerebek Tekab Tanjung Pura dikediamannya Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Sabtu (9/10/2021).

Barang bukti sabu seberat 2,05 gram pun turut diamankan petugas dari tangan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Polsek Tanjung Pura guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka menjual narkoba. Dairi situ petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

“Setelah dilidik, petugas dari Tanjung Pura melihat tersangka tengah menunggu pasien didepan rumahnya. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu, satu lembar buku tulis sebagai pembungkus, lima bungkus plastik klip kecil kosong dan satu bungkus plastik klip sedang kosong,” ungkap Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Minggu (10/10/2021).

Dikatakan Joko, jika saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan kasusnya masih dikembangkan.

“Infonya tersangka merupakan pengedar dikawasannya. Kini kasusnya sudah ditangani Satres Narkoba Polres Langkat,” pungkas Joko. (Rinduan Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan