Terduga Pembunuh Guru SD Ditembak Polisi

Terduga Pembunuh Guru SD Ditembak Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Sebulan lebih berlalu, teka-teki pembunuhan Guru Sekolah Dasar (SD), M Ilyas (32) yang ditemukan tewas dengan kondisi kepala pecah didalam kamar kosnya, akhirnya terungkap. Adalah Khamarul Dattah alis Degam (33) warga Jl Ekawarni Gg KUD, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pembunuh sadis tersebut.

Bahkan karena mencoba kabur saat ditangkap, Degam pun diberikan tindak tegas Tekab Delitua dengan menembak kakinya. Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan sebelum diboyong ke Mapolsek Delitua, Sabtu (9/10/2021).

Kanit Reskrim Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan tersangka ditangkap dilokasi persembunyiannya di Jl Brigjen Katamso Gg Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit hp milik korban dan 1 potong celana pendek yang dipakai tersangka saat menghabisi nyawa korban,” ungkap Manik.

Dijelaskan Manik, adapun motif tersangka tega melakukan pembunuhan lantaran tak terima dengan perlakukan korban yang mencabuli dirinya. Saat tersangka menumpang tidur dikos korban, tersangka tiba-tiba terbangun dan mendapati celananya sudah dibuka.

“Kesal dengan perbuatan korban, tersangka langsung emosi dan memukul kepala korban menggunakan martil hingga tewas. Lalu korban kabur membawa hp dan sepeda motor korban. Sementara martil yang digunakan membunuh korban dibuang disekitar kanal,” terang Manik.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan mencari barang bukti lainnya. “Tersangka kita jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Manik.

Sebelumnya diketahui, M Ilyas (32) ditemukan tewas dengan kondisi kepala pecah didalam kamar kosnya di Jl Ekawarni, Kelurahan Gedung, Kecamatan Medan Johor, Jumat (3/9/2021) lalu. Dari lokasi, harta benda korban berupa hp dan sepeda motor juga hilang.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan