TOPNUSANTARA.COM – Sungguh bejat perbuatan Yus (38) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Betapa tidak, YUS tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Alhasil, warga yang mengetahui kejadian ini pun geram dan menghakimi YUS sebelum menyerahkannya ke Polres Langkat untuk diproses hukum, Rabu (6/10/2021) kemarin.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi bejat tersangka bermula dari korban yang memberanikan diri menceritakannya pada ibunya. Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban pun kesal bukan kepalang dan langsung melaporkannya ke Polres Langkat, Selasa (5/10/2021).
“Dari laporan korban langsung kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka suari setelahnya. Tersangka juga sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram,” ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Said Husein.
Dikatakan Said, tersangka menjadikan putri kandungnya sebagai pemuas nafsu sejak masih duduk di Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2018 sampai September 2021.
“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses