TOPNUSANTARA.COM – Bak kata pepatah tua-tua keladi. Itulah yang menggambarkan kelakuan Agus Sudiransyah warga Jl Murni No 13C, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Betapa tidak, meski usia sudah melebihi setengah abad, pria ini malah nekat melakukan pencurian.
Alhasil, Agus pun harus meringkuk dibalik jeruji besi usai warga menangkapnya saat mencuri hp disalah satu warung minuman di Jl Darussalam, Kecamatan Medan Baru, Jumat (24/9/2021).
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian bermula saat korbannya, Fernando Rudolf Latumahina (40) menaruh hp nya diatas meja sebelum keluar warung untuk menyapu halaman. Tak lama berselang, Agus bersama rekannya datang dan langsung mengambil hp korban.
“Pelaku 2 orang datang dengan menumpangi sepeda motor. Selanjutnya tersangka Agus masuk ke dalam warung mengambil hp, sementara temannya Doyok (DPO) menunggu diatas sepeda motor,” ungkap Kanit Reskrim Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (6/10/2021).
Dikatakan Irwansyah, usai mengambil hp, tersangka Agus pun berniat kabur. Namun korbannya mengetahui aksi pencurian tersebut dan langsung berteriak hingga menjadi perhatian warga.
“Meski sempat kabur, tersangka Agus berhasil diamankan warga, sementara temannya langsung kabur dengan menaiki sepeda motor. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit hp milik korban. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas Irwansyah. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses