Rugikan Negara 3,7 Milyar, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Diserahkan ke Jaksa

Rugikan Negara 3,7 Milyar, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Diserahkan ke Jaksa

TOPNUSANTARA.COM – Akhirnya 3 tersangka dugaan korupsi Makan Minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019 diserahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues ke Jaksa, diantaranya Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues HS, Rekanan LM, dan PPTK SH, Senin (9/8/2021).

Dugaan kerugian negara ini terungkap berdasarkan “Hasil Audit BPKP Provinsi Aceh, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar”.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam,Sik,MH melalui Kasatreskrim Irwansyah,SE didampingi para Penyidik Unit Tipikor, Senin (9/8/2021) sore.

Kasatreskrim Iptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. “Ya, sudah kita limpahkan para tersangka dan juga barang buktinya,” ungkap Irwansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) Tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari.

Anggaran itu antara lain dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, dan makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan. Modus, ketiga tersangka ini bersepakat memangkas sejumlah makanan untuk peserta pelatihan tersebut.

“Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp 4500 dan belanja teh kopi 1500,” bebernya.

Selain 3 tersangka diserahkan, tambah Kasat Reskrim, ada juga uang senilai 90 juta rupiah sebagai barang bukti.

“Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah disita oleh penyidik,” katanya mengakhiri. (M.P)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan