TOPNUSANTARA.COM – Personil Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Polonia melaksanakan kegiatan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kepada masyarakat, Senin (02/08/2021).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung Pamenwas dari Polda Sumut Kompol Suhardiman didampingi Perwira Pengendali (Padal) Panit I Intel Polsek Medan Baru Ipda Lamsihar Simanjuntak SH bersama Kasi Trantib Kec. Medan Polonia dan diikuti dari personil Polsek Medan Baru, personil Brimobda Sumut, personil Dit. Sabhara Polda Sumut, dan petugas Satpol PP.
Panit I Intel Polsek Medan Baru Ipda Lamsihar Simanjuntak SH mewakili Kapolsek Medan Baru mengatakan, dalam pelaksanaan himbauan PPKM Level 4 ini, petugas menggunakan kendaraan dan berjalan kaki untuk menyampaikan kepada masyarakat pedagang/pengunjung di lokasi sasaran seperti rumah makanan, cafe, toko elektronik, toko perabot, toko phonsel, toko pakaian, tukang pangkas, dan toko butik yang ada diwilayah Kec. Medan Polonia.
“Ada 4 lokasi yang kita datangi pada pelaksanaan himbauan PPKM Level 4 hari ini,” terang Ipda Lamsihar Simanjuntak SH.
Adapun ke 4 lokasi yang didatangi itu, kata dia, diantaranya warung penjual makanan Cafe bu’sri Jalan Komodor Udara Adi Sucipto, Warung Aceh Jalan Komodor Adi Sucipto, Pajak Tradisional Karang Sari Jalan Mawar Karang Sari II, dan Warung Kopi diseputaran Jalan Karang Sari Kec. Medan Polonia.
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan himbauan PPKM Level 4 ini, para pedagang maupun pengunjung dapat memahami dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” bebernya. (Zega)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses