TOPNUSANTARA.COM – Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang laki-laki berinisial S alias Oyon (61) di Jalan Karantina Kel. Durian Kec. Medan Timur.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH menyebutkan pelaku keseharian bekerja sebagai penarik betor diamankan petugas karena menyambi sub agen jual nomor togel dan pelaku sering mangkal di Jalan Karantina Medan.
“Pelaku ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib, atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering mangkal di Jalan Karantina Kel. Durian Kec. Medan Timur yang menyambi sub sgen jual nomor togel,” kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Sabtu (31/07/2021).
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar kertas bertuliskan nomor taruhan togel, uang Rp. 24.000 yang dipesan pembeli dan 1 buah pulpen dari kantong baju pelaku.
“Kepada petugas, pelaku mengaku mengirimkan nomor tersebut ke inisial E. yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana inisial E. itu merupakan bandar, dan pelaku mendapat keuntungan 20% dari setiap putaran,” terang Kanit.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kanit, pelaku kini diamankan di sel tahanan Polsek Medan Baru. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses