3 Pelaku Pembunuhan di Marindal Ditembak Polsek Patumbak

3 Pelaku Pembunuhan di Marindal Ditembak Polsek Patumbak

TOPNUSANTARA.COM – Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak-red) di bagian kaki ke tiga pelaku pembunuhan Abdul Dani (41) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Sabtu (24/07/2021).

“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, di Langkat dan Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Mereka berusaha menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles didampingi Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti dan Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/07/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan secara bersama itu diawali kedatangan korban bersama saksi Ali Wardana ke rumah pelaku Dwi Budi Lestari Widodo alias Bendot (33) warga Jalan Pertanian, Gang Sawah, Dusun IV Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis (22/07/2021) sore.

“Kedatangan korban untuk menemui tersangka Bendot karena ada urusan galian dan spare part,” terang Rafles.

Saat itu, kata Rafles, kebetulan pelaku Hermansyah Darwis alias Darwis (37), datang ke rumah pelaku Erwin Francisco Barus (38), yang juga tetangganya di Jalan Pertanian, Gang Sawah Marindal I untuk mengambil sepeda motor Shogun yang disimpannya di kediaman temannya itu.

Ketika bertemu, korban langsung berteriak, “mana Bandot, mana Bandot”. Korban bersama saksi masuk ke rumah Bandot, disusul pelaku Darwis. Pertengkaran terjadi hingga korban mencekik dan memukul pelaku Bandot.

Selanjutnya pelaku Darwis memukul wajah korban dua kali. Darwis kemudian lari ke rumah Erwin sambil meminta bantuan. “Bang Erwin bantu dulu ini Bendot”.

Mendengar itu, Erwin mengambil linggis dan mengejar korban. Sedangkan tersangka Bandot mengambil pisau dapur di rumahnya.

Naas, korban terjatuh lalu ditikam Bandot di bagian dada. Sementara Erwin menghantamkan linggis tersebut ke bagian kepala korban hingga terkapar bersimbah darah.

“Pelaku Darwin saat itu ingin juga mengejar, namun ditahan istrinya,” kata Rafles.

Setelah itu, tambah Rafles, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan Shogun yang belakangan diketahui kereta bodong. Mereka kemudian berpencar, dua pelaku ke Kabupaten Langkat dan satu ke Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari para pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Shogun, 1 linggis, 1 pisau, 3 handphone (HP), 1 kaos, 1 celana, dan 1 sandal.

“Atas perbuatan ketiganya di jerat pasal 338 subsidair pasal 170 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 penjara,” tegas Rafles. (red/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan