Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pembawa Sabu

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pembawa Sabu

TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru tangkap Benni Frastio (26) warga Jalan Mangaan V Lk .XIII Lorong Pahlawan Kel. Mabar Kec Medan Deli, Kamis (01/07/2021) sekira pukul 15.20 Wib.

Pekerja buruh pabrik itu ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Plt. Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, walnya kita mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi itu, tim langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, terlihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di temukan dari casing HP kantong celana depan pelaku 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu,” kata Kanit.

Dari hasil introgasi petugas, tambah Kanit, pelaku mengaku bahwa barang haram itu milik dia dan dibelinya di Jalan Gaharu Kel. Gaharu Kec. Medan Timur seharga 80 ribu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan