Dua Penganiaya Anggota Polri Ditangkap Polsek Medan Baru

Dua Penganiaya Anggota Polri Ditangkap Polsek Medan Baru

TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru tangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap anggota polri, Jumat (25/06/2021) sekira pukul 23.30 Wib, di Jalan Mawar Polonia Medan.

Adapun korbannya dalam kasus itu yakni Usman Dalwi Batubara (22) anggota polri warga Jalan Mawar No. 51 Medan Polonia.

“Jadi pada saat pelaku melakukan menganiayaan, korban mengalami luka dibagian pelipis kiri memar, leher, punggung dan kaki kanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.

Akibat kejadian itu, lanjut Kanit, korban langsung membuat laporan pengaduan (LP) ke Mapolsek Medan Baru.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan di TKP dan pekaku berhasil ditangkap disekitar lokasi kejadian,” terang Kanit.

Dari hasil introgasi, sambung Kanit, pelaku menerangkan bahwa saat itu korban berhenti di warung untuk membeli rokok dan tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu sedang mengenderai sepeda motor. Dimana pelaku saat itu, kata Kanit, mengentikan sepeda motor korban dan mengatakan “apa mata kau, gak sor kau,” kata Kanit meniru perkataan pelaku.

“Kemudian pelaku menyuruh korban turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan batu bata,” jelas Kanit.

Kedua pelaku yang kita amankan itu yakni Andi Sahputra Singarimbun (26) warga Jalan Eka Rasmi LK. VIII Medan Johor dan Dandi Kencana Singarimbun (24) warga Eka Rasmi LK. VIII Medan Johor.

“Atas perbuatan kedua pelaku kita jerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” tegas Kanit Reskim Polsek Medan Baru. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan