TOPNUSANTARA.COM – Kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Jefri Suprayogi (36), yang saat ini sedang ditangani Unit Cyber Polda Sumut belum menemui titik terang.
Pasalnya, selama hampir 6 bulan lamanya, kasus UU ITE tersebut terlihat “Jalan Ditempat”. Ada apa?
Ketika dikonfirmasi hal ini kepada Kasubdit Cyber Polda Sumut, Kompol Bambang Rubianto SH MH via WhatsApp miliknya, ngggan memberikan jawaban.
Sementara itu, Joko Pranata Situmeang SH MH pengacara pelapor meminta agar secepatnya kasus kleinnya itu diproses.
“Kasus ini sudah hampir 6 bulan lamanya. Dan saya minta kepada pihak Polda Sumut dalam hal ini Unit Cyber untuk secepatnya memproses laporan kleinnya,” harap Joko. (z)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses