Ombudsman RI Minta Imigrasi Tak Ragu Jalankan Kewenangan

Ombudsman RI Minta Imigrasi Tak Ragu Jalankan Kewenangan

TOPNUSANTARA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta pihak imigrasi untuk tetap menjalankan tugasnya sesuai standart operation prosedure (SOP) dan tak ragu dalam menjalankan kewenangan untuk memastikan sterilisasi area kerjanya.

Harapan dan dukungan itu disampaikan langsung Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Yusuf Yoseph kepada Kakanim Klas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Sus TPI) Medan Tato Juliadin Hidayawan diwakili Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Widiyanto dalam kegiatan Diskusi dan Penyampaian Data di Kantor Imigrasi Klas I Sus TPI Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (20/05/2021).

Dalam kegiatan itu, Yusuf mengakui bahwa pemeriksaan keimigrasian yang digelar di TPI Bandara Kualanamu sudah sesuai dengan SOP dan dipermudah dengan jumlah penerbangan yang tidak terlalu banyak. Hal itu dikatakan berdasarkan peninjauan yang dilakukan Yusuf beserta rombongan Ombudsman RI di Bandara Kualanamu, Rabu (19/0.5/2021).

Menurutnya, sesuai Permenkumham No. 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, belum terdapat master data yang seragam terkait datangnya warga negara asing (WNA) antara pihak Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Otoritas Bandara (Otban), serta satuan tugas dan pihak lainnya.

Untuk itu, kata dia, Ombudsman menilai satuan tugas yang menangani hal-hal terkait datangnya WNA seharusnya dipimpin pihak imigrasi sesuai kewenangannya.

Ia menegaskan, area imigrasi harus benar-benar steril dari pihak yang tidak berkepentingan, karena hal itu mencerminkan wajah Indonesia di dunia internasional.

“Satgas yang menangani perihal datangnya WNA harus diketuai pihak imigrasi. Area imigrasi harus benar-benar steril, itu cermin wajah Indonesia di mata dunia,” ungkapnya.

Usai kegiatan diskusi tersebut, Yusuf dan rombongan melanjutkan peninjauan dengan mengunjungi Ruang Detensi Imigrasi Kanimsus Medan yang berisikan 5 orang asing (Deteni). Peninjauan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Ombudsman RI dalam melaksanakan kajian singkat (Rapid Assesment) l mengenai “Pengawasan Perlintasan Terhadap Orang yang Masuk ke Wilayah Indonesia pada Masa Pandemi”.

Sebelumnya, Rabu (19/05/2021), Ombudsman RI juga meninjau pelaksanaan tugas dari pihak KKP Bandara Kualanamu untuk memastikan pihak KKP telah melaksanakan SOP dan menerapkan Prokes dalam pelaksanaan tugasnya. Saat itu, pihak KKP sedang memeriksa para penumpang yang datang dari luar negeri dengan nomor penerbangan QZ125 di Area Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. (R/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan