Sumut, LS – Kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan yang merugikan negara 9 Miliar. Kapoldasu Sumatera Utara, Irjen Pol Ngadino tidak mengetahui proses penanganan kasus tersebut.
” Saya tidak tahu proses penanganan kasus dugaan korupsi BBI yang merugikan negara 9 M tersebut dari Kabupaten Nias Selatan. Karena yang lebih tau itu adalah Dir Krimsus Polda Sumut, silahkan konfirmasi kepada beliau,” saran Ngadino saat dikonfirmasi wartawan melalui handphone selularnya pada hari minggu (07/02/2016).
Menyikapi ucapan Kapoldasu, Irjen Pol Ngadino tersebut, Delisama Ndruru, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Nisel sangat kesal dengan Kapoldasu, Irjen Pol Ngadino yang mengatakan tidak tahu sama sekali proses penanganan kasus Balai Benih Induk (BBI) Nisel tersebut yang merugikan negara Rp. 9 M.
” Saya sangat sesalkan ucapan Kapoldasu tersebut bahwa dia tidak tahu sama sekali penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan BBI di Kabupaten Nisel itu yang merugikan negara 9 M. Padahal kasus itu sedang tahap penyidikan di Dir Krimsus Polda Sumut,” jelas Delisama Ndruru.
Dikatakannya, ucapan Kapolda Sumatera Utara itu membuktikan bahwa Kapoldasu dan jajarannya tidak serius dalam memberantas dugaan kasus korupsi di wilayah Sumatera Utara ini.
” Kita minta Kapolri agar melakukan perbaikan sistem setiap kasus yang ditangani oleh Polda Sumatera Utata, wajib diketahui atasan,” tegas Delisama Ndruru.
Sementara itu, Wardaniman Larosa SH Pratisi Hukum menanggapi serius ucapan Kapoldasu Sumut itu yang tidak mengetahui sama sekali proses penanganan kasus dugaan korupsi BBI di Kabupaten Nias Selatan tersebut yang merugikan negara 9 M.
” Anehlah kalau seorang Kapolda tidak mengetahui sama sekali sejauh mana perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh anggotanya sendiri. Jadi menurutku, kalau Kapoldasu tidak tau sama sekali proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan BBI di Kabupaten Nias Selatan itu, berarti anggotanya yang memang bermain-main menangani perkara tersebut. Dan kita menduga, jangan-jangan penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan BBI itu di Kabupaten Nias Selatan, belum disampaikannya ke meja Kapolda Sumut,” ucap Wardaniman Larosa SH.
Kita berpedoman dengan Pasal 6 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI menegaskan bahwa Institusi Kepolisian itu ada pembagian wilayah hukum yang sistemnya hierarki.
” Sehingga tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak mengetahui perkembangan kasus perkara yang sudah di tangani oleh jajarannya selama ini,” jelasnya.
Apalagi kasus BBI Nisel ini disebut-sebut terlibat manta Kepala Daerahnya, dan kasus ini gan sudah cukup lama ditangani oleh Dir Krimsus Polda Sumut.
” Bahkan, beberapa orang yang diseret sampai Kepengadilan Negeri TIPIKOR Medan,” terangnya.
Selain itu katanya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Ngadino kan sudah lama juga menjabat, kalau saya nggak salah adalah kurang lebih 6 bulan.
” Seharusnya sudah ada menerima perkembangan setiap kasus yang ditangani oleh anggotanya di Poldasu itu. Karena sepengetahuan saya di setiap Institusi Kepolisian itu, selalu ada Rapat Koordinasi Internal. Jadi tak ada alasan bagi Kapoldasu tidak mengetahuinya sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan BBI di Kabupate Nias Selatan tersebut yang merugikan keuangan negara 9 Miliar,” tegasnya mengakhiri. (Tim)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses