TOPNUSANTARA.COM – Hampir satu tahun kasus dugaan korupsi istri Bupati Dairi, Romi Mariani Eddy Berutu ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu. Namun sampai saat ini tak kunjung tuntas.
Bahkan sampai saat ini belum diketahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut apakah sudah tahap penyidikan atau tidak. Padahal, istri Bupati Dairi itu sudah pernah dilakukan pemeriksaan bersama dengan tiga ASN dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.
Diketahui kasus itu terjadi pada tahun 2019 saat Eddy Keleng Ate Berutu menjabat Bupati Dairi periode 2015-2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsum) Poldasu Kombes Pol. John Charles Edison Nababan yang dikonfirmasi melalui WhatsAap (WA) soal kasus itu tidak menjawab, Kamis (22/04/2021).
Demikian juga saat dikonfirmasi kepada Kasubdit III/Tipikor AKBP James Hutajulu tidak menjawab.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengaku perkara tersebut sudah dihentikan penyelidikannya.
“Perkara itu sudah dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata MP, Kamis (22/04/2021) kepada wartawan.
Sebelumnya, Kombes Ronny Samtana saat menjabat Dirreskrimsus Polda Sumut mengatakan telah memeriksa istri Bupati Dairi, Romi Mariani Eddy Berutu atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) tahun 2019 senilai Rp 600 juta.
“Iya, ada kami periksa yang bersangkutan (Ibu RM), belum lama ini. Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut,” kata Kombes Ronny Samtana kepada wartawan, Jumat (02/10/2020).
Dia juga mengatakan, selain istri Bupati, penyidik juga telah memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi, yakni Rahmat Syah Munthe Kadis Infokom Dairi, yang sebelumnya dia menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.
Selanjutnya, Sabar Pasaribu selaku Kabid Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi dan Romayana Arita Banurea, staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.
“Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala. Kami terus melakukan penyelidikan, karena adanya indikasi penyalahgunaan. Mohon bersabar ya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin tenun ulos Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Dekranasda pun menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi, kontribusi itu dalam rangka pelaksanaan program CSR PT Inalum. Dana CSR yang direalisasikan PT Inalum tahun 2019 sebesar Rp 600 juta.
Kegiatan itu untuk pemberdayaaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Belgia.
Akan tetapi, menurut informasi, dana CSR PT Inalum itu bukan digunakan sesuai peruntukan melainkan melakukan pengembangan yang diduga dananya tidak seluruhnya tersalurkan. (tim)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses