TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dari bulan Desember 2020 hingga Maret 2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Poldasu menyita barang bukti sabu 205,392,84 gram, pil ekstasi 23 butir dan ganja 5 Kg.
Selain itu, Poldasu juga mengamankan 110 tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Ditres Narkoba Poldasu.
Pantauan topnusantara.com di Mapoldasu, barang haram itu dimusnahkan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut. Dan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya di depan Aula Tribrata Mapoldasu.
Kapoldasu mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika itu adalah hasil tangkapan Ditres Narkoba Poldasu. “Dan ini sebagai bentuk keseriusan Poldasu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sumut,” kata Irjen Panca.
Panca juga menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus itu, Poldasu berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, tambah Kapoldasu, pihaknya juga telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut sebagai upaya dalam mencegah peredaran narkoba. “Dengan adanya deklarasi bersama itu, diharapkan Sumut bebas dari narkoba.
“Kita juga meminta kepada Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan juga pengedar narkoba di Sumut,” tandasnya. (Zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses