TOPNUSANTARA.COM – 382 personil gabungan dari TNI, Polri dan Satgas Covid-19 menyebar di sejumlah titik dalam penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Medan, Jumat (19/03/2021) malam.
“Kita akan melaksanakan patroli monitoring sekaligus memberikan edukasi serta penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan sesuai per Gubsu no 37 tentang perpanjangan PPKM,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (20/03/2021) kepada wartawan.
Tujuan pembatasan bukan pelarangan terkait tempat-tempat usaha yang menyediakan makanan tersebut, kata Hadi, agar take away pada jam operasional tepatnya pukul 21.00 WIB dan tempat hiburan pukul 22.00 WIB.
“Selama melaksanakan patroli monitoring, personil masih menemukan 35 tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar prokes serta 74 orang yang tidak memakai masker,” katanya.
Pengetatan PPKM mikro ini, tambah dia, dilakukan setiap hari, pagi siang dan malam sampai grafik perubahan menunjukan ke zona hijau. “Namun demikian kita tetap mengedepankan sikap humanis dan edukatif,” ucapnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa sesuai maping dan laporan dari Satgas Covid-19 Kota Medan masih ada beberapa lingkungan kategori zona orange. Di mana 5 sampai 10 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19. (Zega)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses