Cegah Penyebaran Covid-19, Kapoldasu Perketat Penerapan PPKM Miko

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapoldasu Perketat Penerapan PPKM Miko

TOPNUSANTARA.COM – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Langkah itu disampaikannya dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021,” katanya, Jumat (19/03/2021).

Aturan tersebut, kata Panca, berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didasari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten.

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca juga mengungkapkan bahwa Poldasu beserta jajaran sampai saat ini terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran.

“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Poldasu dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19,” ucapnya.

Oleh karena itu, tambah Kapoldasu, diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan, jaga jarak, serta hindari kerumunan. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan