DPP LSM LPPAS Laporkan Kepala SKPD dan Bendahara dari Nias Utara di Kejari Nias

DPP LSM LPPAS Laporkan Kepala SKPD dan Bendahara dari Nias Utara di Kejari Nias

Nias Utara, LS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembanga Pemantau Pembangunan dan Asset Republik Indonesia ( LSM LPPAS-RI ) Laporkan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala SKPD dan Bendahara di Kabupaten Nias Utara di Kejaksaan Negeri Nias pada tanggal (02/02/2016) dengan Nomor 01/DPP/LSM-LPPAS /Sumut/II/2016 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bendahara pengeluaran di beberapa SKPD di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2010 terkait yang belum di kembalikan uang ke kas Daerah Kabupaten Nias Utata sebesar 1. 489.557.571  hingga sampai saat ini.

 

 

Yason Harefa sebagai Tim Investigasi LSM LPPAS Sumatera Utara kepada sejumlah wartawan di Kota Gunungsitoli usai menyampaikan Laporan pengaduan mengatakan, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kita laporkan ke Kejari Nias ini adalah benar-benar tindak pidana murni.

 

 

” Karena sejak Tahun 2010 lalu BPK RI telah merekomondasikan Kepada Bupati Nias Utara agar uang yang ada di Bendahara pengeluaran di beberapa SKPD itu untuk segera di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Nias Utara, namun sejumlah SKPD tersebut tidak menindak lanjuti hingga sampai pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada tahun anggaran 2015 lalu dan ternyata uang tersebut belum juga di kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Nias Utara,” jelas Yason.

 

 

Atas Temuan BPK RI tersebut katanya, maka DPP LSM LPPAS melakukan konfirmasi kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nias Utara dan termasuk kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara. ” Ternyata mereka membenarkan kalau hasil temuan BPK tersebut Benar dan uang tersebut masih berada di tangan Bendahara pengeluaran, atas dasar konfirmasi itulah kita lakukan tindakan dan langsung melaporkannya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepada Kejari Nias,” bebernya.

 

 

” Harapan kita, agar pihak penyidik Kajari Nias melakukan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini,” tegas Yason.

 

 

Disinggung liputansumut.com siapa saja nama-nama yang di Laporkan tersebut di Kejari Nias. ” Nanti kita sampaikan ya, pasti dengan waktu dekat ini akan kita beberkan kepada kawan-kawan nama-nama yang kita laporkan tersebut di Kejari Nias,” ujarnya. (Red/Febeanus Zalukhu)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan