LSM Penjara : Cuma PAN Medan Tidak Ada Formatur Perempuan Terpilih, Ada Apa Ya?

LSM Penjara : Cuma PAN Medan Tidak Ada Formatur Perempuan Terpilih, Ada Apa Ya?

TOPNUSANTARA.COM : Soal Musda Partai Amanat Nasional (PAN) ke VI beberapa waktu lalu dimana tidak ada formatur perempuan padahal sudah ada yang mendaftar. Tim Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rahmadsyah angkat bicara.

Rahmadsyah mempertanyakan mengapa tidak ada perempuan formatur terpilih dalam Musda tersebut, sementara dalam Musda tersebut Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai bertanya disetiap Daerah tentang keberadaan perempuan untuk menjadi Formatur Terpilih.

“Disaat Musda PAN ke VI beberapa waktu lalu saya hadir di lokasi memantau MUSDA tersebut, saat itu saya melihat Ketum Zulkifli Hasan mempertanyakan mana perempuan yang menjadi Formatur bahkan yang tidak mendaftar pun diluar daerah ditanya keberadaan perempuan untuk menjadi formatur terpilih,” katanya, Jumat (19/2/2021).

Berarti perempuan di partai tersebut kata Rahmadsyah hanya sebagai pelengkap,  cuma medan yang tidak ditanya dan tidak ada perempuan formatur terpilih.

“Sementara menurut pengamatan saya ada seorang perempuan dan terdaftar di Formatur MUSDA VI DPD PAN Kota Medan, ada apa dibalik ini semua?, ” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Ketua DPD PAN Kota Medan, HT Bahrumsyah via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum membalas.

Sebelumnya diberitakan perhelatan Musda VI DPD PAN Kota Medan yang digelar secara virtual di Le Polonia Hotel Medan, Sabtu (13/2/2021), berhujung kekecewaan oleh Kader Perempuan PAN Kota Medan. Pasalnya dalam Musda VI tersebut tidak ada formatur perempuan padahal sudah ada yang mendaftar.

Irma Isnaini Kader PAN Kota Medan yang merupakan Ketua DPC PAN Medan Helvetia yang juga pernah menjadi Caleg di Pileg beberapa waktu lalu angkat bicara soal tidak ada Formatur Perempuan padahal sudah ada yang mendaftar.

“Saya Kecewa, kenapa kok tidak ada Formatur Perempuan padahal sudah ada mendaftar” ungkapnya.

Irma Isnaini mengatakan yang mendaftar Formatur itu adalah Lela Badri kader Potensial pernah juga menjadi Caleg menjelaskan  parpol harusnya memaksimalkan kuota 30 persen caleg perempuan dan aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.

UU No. 2 Tahun 2008 mengamanahkan pada parpol untuk menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat.

Angka 30 persen ini didasarkan pada hasil penelitian PBB yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga publik.

UU No. 10 Tahun 2008 mewajibkan parpol untuk menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Syarat tersebut harus dipenuhi parpol agar dapat ikut serta dalam Pemilu.

Peraturan lainnya terkait keterwakilan perempuan tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal ayat 2 yang mengatur tentang penerapan zipper system, yakni setiap 3 bakal calon legislatif, terdapat minimal satu bacaleg perempuan.

Edwin Sugesti Nasution Kader PAN yang duduk di DPRD Kota Medan yang juga Formatur Musda VI DPD PAN Kota Medan saat di minta tanggapannya soal tidak ada Formatur Perempuan padahal sudah ada yang mendaftar mengatakan bahwa 30 % Perempuan pasti di akomodir dalam kepengurusan DPD PAN Kota Medan hanya saja susunan pengurus hasil Musda belum disusun.

“30 % Perempuan pasti di akomodir dalam kepengurusan PAN bang, hanya saja susunan pengurus hasil Musda belum disusun” pungkasnya. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan