Satpol PP Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai SIMB

Satpol PP Tertibkan Bangunan Tidak Sesuai SIMB

TOPNUSANTARA.COM : Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2).

Diketahui bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin.

“Namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan,” katanya.

Sambung Irvan menjelaskan penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud.

“Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan,” jelasnya.

“Kami juga sudah menyurati dalam waktu 1×24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1×24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran,” imbuhnya.

Di akhir penertiban kata Irvan, mandor bangunan tersebut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi.

“Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat,” pungkas irvan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan