TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Patumbak tembak dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering beraksi disejumlah lokasi di Kota Medan.
Adapun nama kedua pelaku yakni inisial RA alias R dan MK alias D warga Medan. Dan mereka ditembak di bagian kaki karena melawan petugas saat melakukan pengembangan pada hari Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, Senin (25/01/2021). Kedua pelaku berhasil diangkap setelah mengetahui dari Global Position Sistim (GPS) yang terpasang di sepeda motor milik korban bernama Ratnawati Tarigan warga Jalan Perjuangan No. 24 Dusun III, Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Jadi setelah melihat di GPS, diketahui bahwa sepeda motor korban berada di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak langsung meluncur ke lokasi GPS sepeda motor korban. Begitu sampai di lokasi, Tim melihat sepeda motor korban berada di teras rumah di Jalan Bilal Dalam Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Pada saat rumah itu digeledah, didapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya kedua pelaku diamankan,” kata Kapolsek Patumbak.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy plat BK 2748 AFW, kunci letter T dan tas sandang warna hijau.
“Akan tetapi, pada saat dilakukan pengembangan, kedua pelaku berusaha kabur dan menyerang petugas sehingga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua pelaku,” terang mantan Wakasatreskrim Polresta Medan itu.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu menjelaskan, kedua pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi diantaranya Kanal Marindal dengan kerugian sepeda motor KLX, di Jalan Garu I Medan Amplas dengan kerugian motor honda vario, di Jalan Teladan Medan, dengan kerugian Yamaha Mio Soul, di kawasan Kampung Baru dengan kerugian Yamaha Vixion dan di Tanjung Selamat dengan kerugian Yamaha Vixion.
“Atas perbuatan kedua pelaku di jerat Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 4-e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas lulusan Akpol 2005 itu. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses