Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan

TOPNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun kedua nama yang diamankan tersebut yakni Nina (40) seorang wanita tinggal di Jalan Karya Cilincing No 5B Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan seorang temannya bernama Ronal Samosir (40) pria asal Jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau.

Penangkapan kedua tersangka itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembirig SH langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan ke lokasi tersebut. Dan pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dari tersangka satu buah tas. Diaman di dalamnya itu, terdapat satu plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan uang sebesar Rp 25 juta.

“Jadi pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan 150 Gram sabu dan uang 25 juta. Kemudian para tersangka kita boyong ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SIK MH didampingi Kanit lll Iptu Irwanta Sembiring SH MH.

“Atas perbuatan kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Akpol 2004 itu. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan