Pembawa Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Medan Baru

Pembawa Sabu dan Ganja Ditangkap Polsek Medan Baru

TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menangkap 2 orang pembawa narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (30/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib.

Penangkapan Hendri (40) warga Jalan Denai Gg. Bilal Medan dan Adi Syahputra (36) warga Jalan Denai Gg. Sugeng Medan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bromo Ujung sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas yang medapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Melihat 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 6007 GB, petugas langsung menyetop dan melakukan penggeledahan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari kantong celana sebelah kiri Hendri 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dan juga dari kantong celana sebelah kanan Adi Syahputra 3 Amp. Ganja yang dibungkus kertas warna coklat. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Dalam kasus ini, tambah Iptu Irwansyah Sitorus, kita mengamankan barang bukti yakni 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, 3 Amp. Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

“Sementara dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli sabu-sabu tersebut seharga 40.000 dan ganja seharga 30.000 dikawasan Jalan Bromo Ujung Medan,” terang Kanit seraya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan