TOPNUSANTARA.COM – Dugaan korupsi anggaran terkait program makan-minum karantina Hafiz di Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues Tahun 2019 lalu yang mencapai pagu anggarannya 9 Milyar lebih, pihak penyidik tindak pidana korupi (Tipikor) Polres Gayo Lues telah melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Margyanta SIK, Kamis (10/12/2020) menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah siap digelar. “Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik telah menyimpulkan bahwa kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka,” tegas Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margyanta kepada wartawan.
Margyanta menyebutkan, pada tahun ini (2020) Polda Aceh banyak menangani perkara kasus dugaan korupsi. “Insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Kabupaten Gayo Lues M. Purba, SH telah mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah maksimal dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi DSI di Kabupaten Gayo Lues tersebut adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. “Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Untuk Ditreskrimsus Polda Aceh, sambung dia, saya juga memberikan apresiasi karena sudah memberikan perhatian penuh terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak unit tipikor Polres Gayo Lues tersebut, apalagi saat ini perkara itu sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya diminta untuk memonitor penanganan kasus dugaan korupsi DSI di Kabupaten Gayo Lues yang bernilai 9 Milyar lebih tersebut.
“Nanti akan kita cek perkembangannya dan kita monitor terus,” kata Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri melalui WhatsApp miliknya beberapa waktu lalu. (Red/PRB)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses