TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberikan penghargaan kepada 28 personil yang terluka saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa Cipta Kerja (Omnibus Law).
Penghargaan berupa piagam itu diberikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/1473/X/2020 saat pelaksanaan apel pagi di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Kamis (22/10/2020).
Adapun ke 28 personil yang menerima penghargaan itu atas dedikasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa Omnibus Law di wilayah Sumatera Utara antara lain dari Polda Sumut sebanyak 8 personil, Polrestabes Medan 8 personil, Polres Pematangsiantar 4 personil, Polres Sidimpuan 4 personil, Polres Labuhanbatu 3 personil, dan Polres Batubara 1 personil.
Sormin mengatakan ke 28 personil Polda Sumut dan jajaran yang menerima penghargaan itu karena terluka saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law beberapa waktu lalu, dan ini sebagai bentuk penghargaan dari institusi kepada setiap anggota yang berprestasi.
Ia menyebutkan, personil yang berhak menerima penghargaan atas keberhasilan kinerja dalam pengamanan menjaga kamtibmas. Bahkan, kinerja personil Polda Sumut menjadi sorotan di seluruh polda-polda lainnya se Indonesia yang dinilai mampu menjalankan tugas secara humanis dan heroik saat pengamanan unjuk rasa.
“Kepada 28 personil yang mendapat penghragaam ini, saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih,” ucap Kapoldasu.
Dalam kasus aksi anarkis saat unjuk rasa Omnibus Law tersebut, tambah Sormin, Polrestabes Medan telah menangkap tiga pelaku pembakaran mobil dinas milik Polda Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Tidak boleh ada satupun yang melecehkan institusi (Polri). Dan untuk pengamanan ke depan kita harus lebih siap dan siaga. Saya tegaskan para perwira harus mampu menyiapkan anggotanya dengan selalu menjaga kesehatan. Apalagi di tengah situasi pandemi ini tugas kita tetap padat, kita tetap harus kuat dan sehat,” pungkasnya. (zega)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses