Praktisi Hukum Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Tipikor Polres Gayo Lues Segera Dituntaskan

Praktisi Hukum Minta Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Tipikor Polres Gayo Lues Segera Dituntaskan

TOPNUSANTARA.COM – Praktisi Hukum M Purba, SH meminta penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilidik saat ini oleh Unit Tipikor Polres Gayo Lues Polda Aceh untuk segera dituntaskan. Dimana sebelumnya, kata dia, pihak Polda Aceh telah meminta Lapju (laporan kemajuan penyidikan) terkait yang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Gayo Lues tersebut.

“Kita sebagai praktisi hukum terus mendorong penegak hukum untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini,” kata M. Purba kepada awak media, Senin (05/10/2020).

Adapun beberapa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Unit Tipikor Polres Gayo Lues, kata Purba, seperti dugaan kasus korupsi makan minum karantina Hafizh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran 9 milyar rupiah, kasus dana hibah 2018, dan kasus dana hibah PKK 2018.

Selain itu, Purba juga berharap agar setiap proses demi proses hukum itu bisa berjalan maksimal. “Dan apabila memang sudah pulbaket yang dilakukan oleh penyidik tipikor selama ini dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, kita berharap agar kasus itu segera dituntaskan supaya mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Anggota Peradi itu.

Diberita sebelumnya, kasus dugaan korupsi makan minum karantina hafizh tahun anggaran 2019 yang nilainya mencapai milyaran rupiah itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, MPhil melalui Dirrimsus Kombes Pol Margiyanta SIK mengatakan via WhatsApp kepada media ini, ia akan cek dulu di tipikor kasus tersebut, Senin (10/08/2020).

Dan pada hari Sabtu (19/09/2020), Dirkrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta Sik kembali mengatakan via WhatsApp miliknya, “sy minta lapjunya mas dan polres gayo lues yang tangani kasus itu,” ucapnya. (MP/red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan