TOPNUSANTARA.COM – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan General Manager (GM) Taman Rekreasi Air Hairos sebagai tersangka terkait kegiatan mengumpulkan orang yang dilakukan pihak manajemen di lokasi kolam renang tersebut.
“Tersangka ES ini diketahui tidak mendapat izin dari tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deliserdang dan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat mengumpulkan massa,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, Jumat (02/10/2020).
Irsan menjelaskan, belum lama ini, tim mendapat informasi yang sempat viral bahwa ada masyarakat yang berkumpul tidak mematuhi protokol kesehatan di Taman Rekreasi Air Hairos Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu.
Menindaklanjuti informasi yang viral itu, kata Irsan, tim kita langsung menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan. Dan hasil interogasi yang didapat, kegiatan live DJ yang mengumpulkan banyak orang tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deliserdang.
“Pihak manajemen menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp45 ribu menjadi Rp22,500 untuk menarik minat pengunjung,” kata Irsan.
Di lokasi, lanjut Waka Polrestabes Medan, saat itu juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Padahal, saat itu jumlah pengunjung membludak hingga 2.800 orang.
“Jadi pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Begitu juga dengan izin keramaian dari pihak kepolisian,” terangnya.
Soal izin keramaian, tambah Irsan, saat ini Tim Propam Polrestabes Medan sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel dan petugas piket.
“Kami terus berkordinasi dengan satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin,” bebernya. (zega)
No Responses