TOPNUSANTARA.COM – Praktisi Hukum Maripatua Purba, SH meminta kepada Bareskrim Polri dan Div Propam Mabes Polri agar memantau dan mengawasi penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilidik saat ini oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Gayo Lues, Polda Aceh.
M. Purba menyebutkan, ada beberapa kasus yang saat ini menjadi perhatian publik yang sedang ditangani oleh Polres Gayo Lues, seperti dugaan kasus korupsi makan minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran 9 milyar rupiah, kasus dana hibah 2018, dan kasus dana hibah PKK 2018.
“Penanganan kasus itu terus kita dorong penegak hukum agar mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi,” kata M. Purba kepada awak media, Sabtu (19/09/2020).
Dimana sebelumnya, kata Purba, terkait dengan dugaan kasus korupsi Makan Minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 yang nilainya mencapai milyaran rupiah, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, MPhil melalui Dirkrimsus Kombes Pol Margiyanta, SIK mengatakan via WhatsApp miliknya kepada media ini, “saya cek dulu di tipikor ya,” ucap Dirkrimsus Polda Aceh, Senin (10/08/2020).
Selanjutnya, Polda Aceh melalui Dirkrimsus Kombes Pol Margyanta, Sik kembali mengatakan via WhatsApp miliknya, Sabtu (19/09/2020), “sy minta lapjunya mas polres gayo yang tangani,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Purba kembali menambahkan agar setiap proses demi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi tersebut bisa berjalan maksimal. “Dan apabila memang sudah pulbaket yang dilakukan penyidik selama ini, kita berharap agar kasus-kasus dugaan korupsi itu segera dituntaskan supaya mendapatkan kepastian hukum,” harap anggota Peradi itu. (MP/red)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses