Spesialis Pelaku Jambret Ponsel Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Spesialis Pelaku Jambret Ponsel Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

TOPNUSANTARA.COM – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap 2 pelaku jambret ponsel yang sering menyasar orang sedang nelepon saat berkendara.

Adapun nama kedua yang ditangkap tersebut yakni inisial MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan dan seorang penadah inisial SR (32) warga Jalan Pasar 8 Gambir, Gang Seroja Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Gurila Medan.

Mendapat informasi itu, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MI. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual ponsel tersebut kepada SR.

Selanjutnya petugas bergerak cepat dan kembali mengamankan SR dikawasan Tembung. “Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 11 unit ponsel berbagai merk, 1 ATM dan uang tunai senilai Rp 2,1 juta,” kata Kapolrestabes Medan, Kamis (03/09/2020).

Selain itu, Satreskrim Polrestabes Medan juga berhasil membekuk pelaku pencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah. Dimana pelaku inisial BS (32) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Polonia itu terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat diajak melakukan pengembangan.

“Jadi modus pelaku membobol rumah saat korban tertidur pulas lalu membawa kabur sepeda motor korban,” ucap Riko.

Dalam pengakuannya, sambung Riko, pelaku sudah 5 kali beraksi di lokasi berbeda. Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK.

Penangkapan pelaku, tambah Riko, pada hari Rabu 02 September 2020. Dimana Timsus Jahtanras mendapat informasi bahwa ada penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat resmi di Jalan Panglima Denai persis depan SPBU. Selanjutnya Timsus bergerak cepat menuju sasaran dan menangkap pelaku BS bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan upayakan tindakan tegas terukur di kaki pelaku. Kemudian petugas membawa pelaku ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk melakukan pengobatan,” ucap Riko. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan