Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Butir Pil Extasi

Ditresnarkoba Poldasu Gagalkan Peredaran Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Butir Pil Extasi

TOPNUSANTARA.COM – Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar paparkan pengungkapan kasus narkotika 100 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Poldasu, Selasa (18/08/2020) di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

Informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka inisial DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada hari Jumat (19/06/2020) lalu. Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Poldasu melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta. Dan pada hari Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 04.30 Wib, Ditresnarkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, MH beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Poldasu dan personel unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisikan 50 bungkus teh china jenis sabu seberat 50 kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi. Dimana masing-masing bungkusan sebanyak 5 ribu.

Selain itu, di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yakni inisial ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita barang bukti berupa 2 karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir. Dimana masing-masing bungkusan sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka inisial ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.

Kemudian pada hari Senin (17/08/2020) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM 3 Medan. Namun, disana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.

Selanjutnya tersangka ST di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Kapoldasu menyebutkan, barang bukti yang disita petugas dalam pengungkapan kasus tersebut 100 kg sabu-sabu dan berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi dan menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Ia juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Ayo kita bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pesan mantan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Papua itu. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan