Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pembawa Sabu

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pembawa Sabu

TOPNUSANTARA.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan Frima Nugraha (25) warga Jalan M. Yakub Gg. Belimbang 3, Kecamatan Medan Perjuangan di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera Medan, tepatnya dekat Lapangan Bulu Tangkis karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Senin (28/7/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Sondi Raharjanto Sik mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Taruma dekat Lapangan Bulu Tangkis ada seorang pria yang mencurigakan dan diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, kemudian tim langsung mendatangi lokasi guna mengecek dan melakukan penyelidikan. Di lokasi, tim melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan. “Kemudian petugas langsung mendekat dan mengamankan pria yang diketahui bernama Frima Nugraha tersebut,” jelas Iptu Sondi Raharjanto.

Pada saat diperiksa, sambung Iptu Sondi, di kantong celana tersangka petugas menemukan barang bukti 1 paket klip kecil sabu dan kaca pirex. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 150.000 dikawasan Jalan Pelita.

“Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Iptu Sondi. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan