TOPNUSANTARA.COM – Terkait dugaan Kasus Korupsi Makan Minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 yang menelan biaya hampir 9 Milyar dan menjadi perhatian dari komisi pemberantasan Korupsi (KPK), maka kali ini masyarakat meminta pihak BPKP perwakilan Aceh untuk menurunkan tim dan mengaudit kerugian keuangan negara.
“Kita berharap agar kasus tersebut segera ditingkatkan proses penanganannya oleh penyidik Unit Tipikor Polres Gayo Lues,” pinta Norman Sembiring, Ketua DPC Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/07/2020).
Karena, tambah dia, tidak ada alasan bagi BPKP untuk tidak melakukan audit kerugian negara terkait dengan kasus dugaan korupsi makan minum karantina hafizh tahun anggaran 2019 itu.
Sebelumnya, pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) melalui Plt juru bicara bagian penindakan, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya ada menjadwalkan kegiatan koordinasi supervisi penindakan wilayah 3 dalam rangka kegiatan koordinasi update SPDP dan perkembangan penanganan perkara tipikor di wilayah hukum Polda Aceh dan Kejati Aceh beserta jajaran.
“Ya benar, ada kita jadwalkan kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, kejati dan jajaran,” kata Ali Fikri melalui WhatsApp miliknya, Selasa (07/07/2020).
Sementara itu, Ketua BaraJP Kabupaten Gayo Lues mengatakan, semoga dengan kedatangan KPK ke Provinsi Aceh bukan hanya untuk melakukan supervisi terkait dengan tunggakan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum wilayah Aceh saat ini. Namun, kita juga meminta KPK untuk melakukan penindakan dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh.
“Kita berharap, KPK jangan hanya melakukan supervisi terkait dengan tunggakan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum saat ini di wilayah Aceh. Namun, kita juga meminta KPK agar melakukan penindakan dan memberantas semua korupsi di wilayah Provinsi Aceh,” ungkap Norman Sembiring, Ketua BaraJP Kabupaten Gayo Lues, Minggu (12/07/2020).
Hal senada juga diungkapkan M Purba, SH selaku pemerhati hukum, ia meminta komisi pemberantasan korupsi (KPK) agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana APBN, APBP, DOKA maupun APBK. Dan hal ini harus menjadi perhatian khusus, sebab pilkada serentak tidak lama lagi akan di mulai.
“Oleh karena itu, kita patut waspada supaya dana dari pemerintah pusat bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas M Purba, SH. (tim)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses