Pengunjung Tempat Hiburan Shoot Bar Dibubarkan Polisi

Pengunjung Tempat Hiburan Shoot Bar Dibubarkan Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam hal ini pihak Kecamatan Medan Baru bersama Polsek Medan Baru membubarkan pengunjung tempat hiburan Shoot Bar di Jalan Pattimura Kecamatan Medan Baru. Minggu, (31/05/2020) sekira pukul 01.00 Wib dinihari.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan UU RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH mengatakan, walnya kita mendapat keluhan dari masyarakat bahwa ada yang melanggar Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19, dimana tempat hiburan di Shoot Bar masih terus beroperasi.

“Mendapat informasi itu, kita langsung masuk ke Shoot Bar dan menghimbau kepada para pengunjung agar kembali ke rumah masing-masing,” ucap Kapolsek Medan Baru. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan