Medan, LS – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membogkar bangunan pagar tembok di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kamis (28/01/2016). Selain karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), pembongkaran juga dilakukan akibat protes keras warga sekitar.
Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah menyurati pihak pengembang (PT Malindo) selaku pemilik tembok pagar terkait pelanggaran yang dilakukan (tidak memiliki SIMB). Lantaran tidak ada tanggapan, Dinas TRTB pun turun untuk membongkarnya.
Apalagi ungkap Indra, selain tidak memiliki SIMB, warga sekitar juga mengajukan protes minta pagar tembok segera dibongkar. Sebab, pembangunan pagar tersebut menyebabkan Jalan Kawat I terputus. Itu sebabnya persoalan pembangunan pagar tembok ini telah dilaporkan warga kepada DPRD Medan.
“ Atas dasar itulah kita pagi ini datang untuk membongkar pagar tembok berukuran lebih kurang 349,60 meter dan tinggi 2,10 meter,” kata Indra.
Kedatangan tim untuk melakukan pembongkaran yang dipimpin langsung Indra mendapat apresiasi dan dukungan penuh warga sekitar. Tampak ratusan warga berkumpul di sekitar lokasi untuk menyaksikan pembongkaran. Mereka pun berharag petugas Dinas TRTB segera menghancurkan pagar tembok tersebut.
Apalagi ungkap Ismail, salah seorang warga, sejak pagar tembok itu dibangun sebulan lalu, kawasan mereka pun menjadi langganan banjir setiap kali hujan deras turun.
“ Memang selama ini banjir, tapim tidak separah sejak pagar tembok ini dibangun. Sekarang ini kalau banjir, rumah kami pun ikut tergenang air,” ucapnya.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, petugas Dinas TRTB pun membongkar pagar tembok dengan menggunakan martil besar. Pembongkaran ini disaksikan Jumadi, salah seorang anggota DPRD Medan dan Sekcam Medan Deli. Petugas berhasil merubuhkan pagar tembok yang persis menutup Jalan Kawat I.
Usai melakukan pembongkaran petugas pun pergi meninggalkan lokasi. Meski tembok yang menutup Jalan Kawat I telah dibongkar namun warga belum dapat menju Komplek Angkatan laut Barakuda. Sebab, pasca pembangunan tembok yang menutup Jalan Kawat I, pihak Komplek Barakuda juga menutup pintu masuk. Akibatnya, warga pun tak dapat melaksanakan shalat lima waktu berjemaah. Sudah itu anak-anak mereka pun harus melewati jalan raya agar bisa sampai di sekolah lantaran masjid dan sekolah lokasinya berada di Komplek Barakuda. (K.zega)
No Responses