

TOPNUSANTARA.COM – Tim Gabungan dari Polsek Medan Baru dan Ditintelkam Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi judi di Jalan Harmonika Pasar 1, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 25 orang dari lokasi dan uang Rp9.140.000, 1 unit mobil, 6 buah dadu beserta tempatnya dan 1 spanduk dadu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH mengatakan, penggerebekan judi ini di lakukan karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi judi dadu yang meresahkan masyarakat.
“Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi judi tersebut, Kamis malam (30/04/2020),” kata Kapolsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, Sabtu (02/05/2020).
Di lokasi, kata Kompol Martuasah, petugas mengamankan 25 orang.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, menetapkan 12 orang sebagai tersangka, 3 orang penyelenggara judi dan 9 orang pemain judi. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan,” ungkap Kapolsek Medan Baru.
Sementara 13 orang lainnya yang tidak ikut dalam permainan judi tersebut berstatus sebagai saksi.
“13 orang lainnya yang diamankan berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarganya,” ucap Tobing. (zega)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses