TOPNUSANTARA.COM – Tim Gabungan dari TNI-Polri menggerebek permainan judi game tembak ikan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan, Kamis (23/04/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
“Penggerebekan judi game tembak ikan yang kita dilakukan di Jalan Marelan Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tersebut, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari SH.
Penggerebakan itu, kata dia, diikuti WakaPolsek Medan Labuhan AKP Ponijo SIP serta Panit IK Polsek Medan Labuhan IPDA P Maha, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan Ipda Arifin Purba, Ipda T. Siahaan dan Anggota Reskrim, Intel, Sabhara dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan sebanyak 20 orang bergabung dengan 2 orang anggota Sabhara Polres Pelabuhan Belawan dan 2 orang anggota Koramil 11 Medan Labuhan.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penggrebekan, pihaknya menemukan 10 unit mesin judi ketangkasan tembak ikan di lokasi dan mengamankan terduga pemain 21 orang.
“Menurut keterangan inisial S penjaga lokasi judi game tembak ikan itu menyebutkan bahwa pemilik mesin judi tembak ikan tersebut adalah A dan di jaga oleh inisial D, A dan G,” kata Kompol Edy Safari meniru pernyataan S penjaga lokasi judi game tembak ikan tersebut.
Adapun inisial ke 21 orang terduga pemain judi game tembak ikan itu yakni Y.H (37) warga Jalan Paku Lk 3 No. 58 Kel. Tnh 600 Kec. Medan Marelan, S.Y (35) warga Jalan Veteran dusun 3 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, I.M (24) warga Jalan Marelan raya Lk 10 Kel. Tnh 600 Kec. Medan Marelan, I.S (34) warga Jalan Marelan 7 Psr 1 tengah Lk. 4 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, A.S (25) warga Jalan Paku Lk 3 No. 36 Kel. Tnh 600 Kec. Medan Marelan, A (23) warga Jalan Perunggu Lrg Betis Lk 8 Kel. Paya pasir Kec. Medan Marelan, D A R (24) warga Jalan Marelan 9 Lingk 7 No. 142 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, S (45) warga Jalan Marelan raya Lingk 7 No. 61 Kel. Tnh 600 Kec. Medan Marelan, K.A (24) warga Perumnas Helvetia Gg. Melati 10 No. 85 Kec. Medan Helvetia, M.S (20) warga Gg Pringgan Paya Pasir Kec. Medan Marelan, A K S (33) warga Jalan KL Yis Sudarso KM.14.5 Lingk 1 Kpng bahari Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan, G (16) warga Jalan Marelan psr 1 tengah Kec. Medan Marelan, M.H (29) warga Jalan Bajak 2 Gg. Cengkeh Medan Amplas, F (33) warga Belawan Gg. 14 Slebes Medan Belawan, H F (38) warga Jalan Platina 7D Kec. Medan Marelan, S (51) warga Jalan Marelan Raya Lingk 20 Psr 1 Kec. Medan Medan Marelan, S (45) warga Jalan Psr 1 tengah Gg Amal Lingk 4 Tnh 600 Kec. Medan Marelan, A (38) warga Jalan Psr 1 Rel Tnh 600 Kec. Medan Marelan, D A (28) warga Jalan Klumpang Kebun psr 3 Dusun 8 Wonosari Desa Kelumpang kebun Kec. Hamparan Perak, I M (26) warga Jalan Medan Belawan Kamp. Kurnia Lk. 10 Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan dan D S (27) penja koin warga Jalan Khaidir Kel. Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan.
“Kita juga telah memberikan arahan kepada 21 orang yang diamankan tersebut agar menghargai situasi Bulan Ramadhan dan juga arahan dari pemerintah terkait Covid19. Selanjutnya para pemain judi tersebut di boyong ke Mapolsek Medan Labuhan guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kompol Edy Safari. (tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses