Medan, LS – Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SiK SH MH didampingin kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH MH membenarkan pihaknya baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil dengan modus dirental dan menyita dua unit mobil toyota avanza,Rabu (27/01/2016).
” Adapun modus operandi pelaku dengan cara merental Mobil, kemudian menggelapkan dan menggadaikannya kepada orang lain,” jelas Ronald Sapayung.
Tersangka INDRA (33) warga JL JERMAL 14 KEL DENAI MEDAN DENAI, ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan dari Hasiholan Sinaga (61) warga Jl Panglima Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota menjelaskan kronolgis penangkapan tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015 pelaku mendatangi korban dan menawarkan bisnis rental mobil dengan lepas kunci tarif sebesar Rp. 250.000 setiap harinya sehingga korban yang punya bisnis rental mobil tergiur dan memberikan 3 unit mobil jenis Yoyota Avanza dengan No Pol BK 1563 ZM, BK 1805 QZ, BK 1775 OB dimana pelaku memastikan mobil akan dikembalikan pada tanggal 2 Januari 2016.
Namun, setelah tiba tanggal tersebut tersangka menghindar dan tidak mau mengangkat hp korban sehingga korban merasa ditipu dan membuat laporan ke Polsek Medan Kota dan akhirnya tersangka di ditangkap saat dipancing korbannya untuk bertemu oleh tersangka menerangkan ketiga unit mobil korban telah digadai ke penadahnya BK 1775 disita dari Togong Simanjuntak (30) warga Jl Pintu Air. Saksi menerangkan bahwa mobil tersebut adalah dititipkan abang iparnya bermarga Simbolon yang sedang berlayar digadai seharga Rp.20 juta. Sedangkan BK 1563 ZM disita dari oknum satuan samping di daerah binjai setelah dilakukan pendekatan dan kordinasi adapun tersangka menggadai mobil tersebut seharga Rp 20 juta. Sementara untuk mobil BK 1805 QZ saat ini masih dalam penyelidikan.
” Dalam pemeriksaan tersangka menjelaskan nekat melakukan perbuatan tersebut karena dililit hutang dan uang hasil menggadai mobil telah dihabiskannya utk membayar hutang-hutangnya,” jelaa Martua Lesi Sitepu mengakhiri.
” Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 378 dan 372 yaitu penipuan dan penggelapan dgn ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Ronald Sipayung. (david)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses