3 Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polsek Medan Baru

3 Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap Polsek Medan Baru

TOPNUSANTARA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru amankan tiga orang terduga pelaku penggelapan mobil, Kamis 16 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib.

Adapun nama ketiga pelaku yakni Nurliah (60) warga Jalan Gaharu No 16 Kec. Medan timur, Atei (50) warga Jalan Dahlan Tanjung No 99 Kec. Tanjung Morawa dan Aho (25) warga Jalan Karya 7 Garapan Kec. Medan Helvetia.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban bernama Dedy Sayahputra (40) warga Jalan Pasar Swnen Kampung Baru Medan sesuai yang tertuang dalam LP/461/IV/2020/SU/tanggal 15 april2020 RESTABES MEDAN/SPK MEDAN BARU.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan, kronologis kejadian perkara ini pada hari Sabtu 11 Januari 2020. Dimana korban bernama Hendri Temaluru SH saat itu membeli Mobil Kijang Innova Reborn BK 1652 GO tahun 2017 warna abu-abu metalic atas nama Zimi dari showroom 134 yang berada di Jalan Nibung Medan. Kemudian korban mempercayakan mobil tersebut kepada saksi pelapor bernama Yan Berman Tanjung. Dan pada saat itu, pelaku datang menemui saksi pelapor dan menawarkan ingin merental mobil tersebut dengan biaya sewa sebulan sebesar Rp. 10 Juta.

“Mendengar penawaran tersebut, saksi pelapor memberitahu Hendri Temaluru bahwa ada orang yang ingin merental mobil untuk pihak Bank Permata. Atas penawaran pelaku, korban merasa cocok untuk bisa membantu angsuran mobil tersebut. Dan setelah terjadi kesepakatan saksi pelapor, langsung menyerahkan kunci beserta STNK mobil kepada pelaku,” kata Kanit Polsek Medan Baru.

Setelah bulan pertama dan kedua, lanjut Kanit, kesepakatan berjalan lancar dan pelaku tepat waktu untuk membayarkan uang rental tersebut.

“Namun, pada bulan ke tiga pelaku tidak membayar lagi uang rental. Selanjutnya saksi pelapor berusaha mencari dan menghubungi pelaku, namun pelaku tidak bisa dihubungi dan ditemui. Kemudian pada hari rabu tanggal 15 April 2020 korban dan saksi pelapor bersama-sama mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata,” beber Kanit.

Selanjutnya, korban dan saksi pelapor mencari keberadaan mobil tersebut dan diketahui lokasi mobil sesuai dengan GPS berada di tanjung morawa.

“Kemudian korban meminta bantuan kepada kepling setempat. Karena diketahui mobil tersebut berada di dalam gudang sdr. Aho. Selanjutnya kepling coba memediasi namun tidak berhasil karena sdr Aho merasa mobil tersebut miliknya yang dia beli dari laki-laki yang tidak disebutkan namanya waktu dimintai oleh korban dan kepling. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan pengaduam ke Polsek Medan Baru,” terang Iptu Imanuel Ginting.

Setelah kita teriman laporan pengaduan korban, sambung Kanit, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku penggelapan mobol korban sedang berada di Jalan Pahlawan Tanjung Morawa.

“Kemudian kita langsung bergerak dan melakukan penggeledahan didalam gudang milik Aho dan benar ditemukan satu unit mobil kijang innova reborn warna abu-abu metalik BK 1652 GO. Selanjutnya kita mengamankan pelaku. Dan pada saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menerima mobil hasil penggelapan. Kemudian kita mengamankan mobil dan para pelaku tersebut,” ucap Kanit.

Adapun barang bukti yang kita sita dari lokasi 1 Unit Mobil Kijang Innova Reborn BK 1652 Go dan STNK Mobil. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan