TOPNUSANTARA.COM – Sehubungan dengan pemberitaan di salah satu media online baru-baru ini yang berjudul “MPSU Minta Oknum Wartawan Yang Memberitakan Pelaku Penganiayaan Berikan Hak Jawab “RG”.
Selain itu, dituliskan dalam pemberitaan di salah satu media online tersebut bahwa pemberitaan yang telah ditayangkan oleh media online berjudul “Korban Penganiayaan Meninggal di RS Vina Estetica Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku” ternyata bertolak belakang dengan kenyataannya, dan terlalu tendensius serta mengangkangi UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa setiap berita yang ditayangkan di media online topnusantara.com, kami dari redaksi siap untuk mempertanggung jawabkannya di depan hukum.
“Setiap pemberitaan yang telah ditayangkan di media online topnusantara.com, kami dari redaksi siap untuk mempertanggung jawabkannya baik di depan Polisi maupun di Pengadilan,” tegas Kariaman Zega, Pimpinan Redaksi Media Online TOPNUSANTARA.COM, Senin (13/04/2020) kepada wartawan di Medan.
Zega menyebutkan, berita yang ditayangkan topnusantara.com yang berjudul ‘Korban Penganiayaan Meninggal di RS Vina Estetica Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku’ itu memang benar pernyataan langsung dari warga yang mengetahui kejadiannya.
“Berita yang ditayangkan tersebut, itu pernyataan langsung dari warga yang ada di lokasi kejadian. Bahkan, puluhan warga mengatakan, mereka siap untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh pihak kepolisian,” kata Zega.
Selain itu, media topnusantara.com tidak pernah mengangkangi UU Pers nomor 40 tahun 1999, apalagi menyudutkan seseorang dalam pemberitaan dan selalu melakukan konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan. (zega)
No Responses