Kapoldasu Paparkan Pengungkapan Kasus Narkoba

Kapoldasu Paparkan Pengungkapan Kasus Narkoba

TOPNUSANTARA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si didampingi Dit. Narkoba Poldasu Kombes Pol. Robert Da Costa, S.I.K., M.H memaparkan pengungkapan kasus narkoba, Senin (09/03/2020) di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Narkoba Poldasu bekerjasama dengan polres jajaran dari periode Januari hingga tanggal 08 Maret 2020 mengamankan puluhan kg sabu dan ribuan pil ekstasi.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus itu ada 7 orang yang diamankan satresnarkoba Poldasu. Dan ada 2 kelompok jaringan Internasional dari Malaysia-Riau-Tapsel dan Malaysia-Aceh-Medan.

Adapun nama ketujuh yang diamankan tersebut antara lain, Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), dan Muhammad Yendra.

Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar menyampaikan, saat ini provinsi sumatera utara sudah darurat narkotika.

“Saat ini sumut darurat narkotika,” kata Kapoldasu dalam paparannya.

Oleh karena itu, lanjut Kapoldasu, pihakya tidak bermain-main dengan narkotika dan menindak tegas para pelakunya termasuk personil polri yang terlibat narkoba.

“Kita akan tindak tegas semuanya para pelaku narkotika di sumut dan termasuk personil polri yang terlibat narkotika, buktinya, ada 2 perwira polri terlibat dan saat ini sudah kita tahan di sel poldasu, dan akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Jenderal bintang dua itu.

Adapun barang bukti narkoba yang kita amankan dalam kasus ini, tambah dia, 22,52 Kg Sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

“Atas perbuatan para pelaku, kita jerat pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup,” tegas mantan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Papua itu. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan