TOPNUSANTARA.COM – Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan memberitahukan kepada seluruh peserta ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilingkungan Pemko Medan, agar wajib menunjukkan asli kartu tanda penduduk (KTP)/ kartu keluarga (KK) dan asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang berlangsung mulai 15-17 Februari.
“Apabila peserta ujian tidak bisa menunjukkan asli E-KTP/KK maupun asli surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD,” kata Kepala BKD&PSDM Kota Medan, Muslim Harahap di Balai Kota Medan, Kamis (13/02/2020).
Sebelumnya, lanjut Muslim, berdasarkan pengumuman No.800/107 tanggal 30 Januari 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS dilingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 pada angka 3 huruf b, disebutkan bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan asli E-KTP/Surat Perekaman E-KTP, maka peserta dapat menunjukkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM) atau passport.
“Persyaratan ini ternyata berubah, artinya peserta yang mengikuti ujian SKD wajib menunjukkan asli E-KTP/KK serta surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku. Untuk itu, kita berharap kepada seluruh peserta agar tidak lupa membawanya sehingga dapat mengikuti ujian SKD,’’ ungkapnya.
Di samping itu, kata Muslim, para peserta juga dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil maupun bolpoin. Selain itu, peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api maupun senjata tajam.
“Saat ujian berlangsung peserta dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta ujian. Peserta ujian juga dilarang menerima ataupun memberikan sesuatu kepada peserta ujian lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung. Selain itu, para peserta juga dilarang keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin dari panitia. Dan selama ujian berlangsung, para peserta dilarang merokok di dalam ruangan ujian,” ucapnya.
Muslim menegaskan, agar para peserta jangan sampai terlambat datang ke lokasi ujian. Sebab, bagi peserta yang terlambat dan ujian sudah dimulai, tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.
“Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa ujian CPNS untuk Pemko Medan, diikuti 2.386 orang peserta dan menggunakan 4 ruangan di SMPN 1 Medan. Ujian berlangsung selama 3 hari mulai 15-17 Februari, ujian dengan sistem Komputer Assisted Test (CAT). Guna mendukung kelancaran ujian, 270 unit komputer telah dipersiapkan.
Sementara pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi telah meninjau lokasi ujian dan menyatakan Pemko Medan siap untuk menggelar ujian CPNS tersebut. (red/z)
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

No Responses