LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru tangkap M. Sopian (31) warga Jalan Plamboyan Raya Tanjung Selamat Medan dan Syaifulla (27) warga Jalan Jamin Ginting/Hotel Pelangi, Kamis (15/08/2019) sekira pukul 17.00 Wib.
Informasi yang diperoleh kedua warga asal Negara Myanmar tersebut ditangkap karena membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Namogajah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH mengatakan, awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki menaiki sepeda motor honda vario warna merah membeli narkoba jenis-sabu sabu di Jalan Namogajah.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung terjun ke lokasi dan mengikuti keduanya sampai di Jalan Jamin Ginting tepatnya disimpang selayang. Pada saat keduanya digeledah, bernama Sayifulla langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah yang berisikan sabu-sabu, satu buah jarum dan satu buah kaca pirek.
“Dari pengakuan keduanya, baru saja membeli barang haram itu di namau gajah kepada seorang laki-laki seharga Rp. 100.000 dan rencananya sabu-sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Jalan Jamin Ginting di Hotel Pelangi,” kata Kapolsek Medan Baru.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari keduanya yakni 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.20 Gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, dan 1 unit sepeda motor honda vario warna merah BK 5040 AHZ. (zega)
Related Posts
Penjual Sabu 1 Kg Asal Medan Divonis 19 Tahun Penjara
Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Johor Divonis 12 Tahun Penjara
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
No Responses