Unit Reskrim Polsek Helvetia “Gulung” Komplotan Ranmor

Unit Reskrim Polsek Helvetia “Gulung” Komplotan Ranmor

LIPUTANSUMUT.COM – Dodi Martin Pasaribu (19) warga Jalan Karya 7 Garapan Kecamatan Medan Sunggal dan Wilmanto Manula (19) warga Jalan Karya “digulung” Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dalam kasus pencurian sepeda motor. Selain kedua pelaku, kini petugas memburu tiga lagi pelaku lainnya inisial RS (DPO), IB (DPO) dan MN (DPO).

Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan korban Junaidi Riduan warga Jalan Cendana Ling XV Blok 17 No 239 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia sesuai yang tertuang dalam No. Lp/270/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia dan laporan Sahra Gandi Purba warga Jalan Helvetia Raya No. 123 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia sesuai yang tertuang dalam No. Lp/340/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia.

Perlu diketahui bahwa kejadia tersebut pada hari Kamis (18/04) 2019 sekira pukul 21.30 Wib. Dimana saat itu kakak pelapor Junaidi bernama Ristiani dan Rubiani mau membuang sampah. Namun melihat pagar rumah sudah terbuka dan sepeda motor pelapor yang diparkirkan diteras rumah sudah tak berada ditempat.

Selain itu, awalnya kakak pelapor mengira kalau yang keluar rumah tersebut adalah pelapor. Selanjutnya kakak pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat pelapor sedang berada di rumah. Kemudian kakak pelapor menyampaikan kepada pelapor “keretamu tidak ada di depan”.

“Mendengar itu pelapor langsung keluar dari dalam rumah melihat keteras rumah dan benar sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras rumah dengan stang terkunci sudah hilang,” kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni SH melalui Panit I Reskrim Iptu S. Sebayang SH.

Sebulan setelah kejadian itu, kata Sebayang, Polsek Medan Helvetia kembali mendapatkan laporan kehilangan kereta dari masyarakat bernama Sahra, Jum’at (10/05/2019). Dimana saat itu Sahra usai bekerja pulang ke kost dan memarkirkan sepeda motor miliknya di garasi kost serta mengunci stang dan kemudian masuk ke dalam kamar beristirahat.

“Namun, keesokan paginya, Sabtu 11 Mei 2019 sekira pukul 09.00 Wib setelah mandi dan sarapan pelapor hendak keluar. Akan tetapi, sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi,” ungkap Iptu S. Sebayang.

Sementara dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV pada pukul 23.02 Wib terlihat dua orang pelaku mengangkat sepeda motor. Namun karena tidak sanggup mereka pergi dan kembali lagi pada pukul 23.12 Wib bersama seorang pelaku yang lain dan berhasil mengangkat serta membawa pergi sepeda motor korban.

“Akan tetapi pada hari Selasa (04/06) 2019 sekira pukul 23.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang lelaki DPO di Jalan Beringin Raya. Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke TKP dan menemukan terduga pelaku tiga orang laki-laki yang sedang hendak melakukan aksinya di Jalan Beringin Raya tepatnya di depan lapangan tembak perbakin. Di lokasi, petugas menangkap dua orang pelaku dan satu berhasil melarikan diri,” terang Sebayang.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Sebayang, di temukan satu buah pisau.

“Saat di introgasi petugas, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya 5 kali diwilayah hukum Polsek Helvetia antara lain di Jalan Balai Desa tepatnya di lapangan bola sebanyak 2 kali mencuri sepeda motor honda beat warna biru putih dan merah hitam. Kemudian di Jalan Beringin VI mencuri sepeda motor honda vario warna hitam.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan para pelaku yakni 1 unit sepeda motor honda blade warna orange BK 4161 AHB dan 1 buah pisau.

“Atas perbuatan para pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu S. Sebayang mengakhiri. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan