LIPUTANSUMUT.COM – Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku pelemparan botol hingga membuat terluka tangan Kasubdit Provost Polda Sumut AKBP Triadi dalam aksi massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (24/05/2019).
Terduga pelaku Irham Effendi Lubis ditangkap di kediamannya Jalan Baut Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, Kamis (30/05/2019) sore.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas keterangan saksi-saksi dan termasuk rekaman video amatir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil rekaman video amatir serta penyelidikan di lapangan diketahui bahwa pelaku pelemparan botol tersebut kepada Kasubdit Provost Poldasu,” kata AKBP Putu Yudha kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa kronologis kejadian itu berawal saat korban bertugas untuk melakukan pengamanan dalam aksi demo yang sedang menenangkan massa yang hendak menarik kawat berduri di depan kantor DPRD Sumut.
Akan tetapi tiba-tiba dari arahan kerumunan massa, terduga pelaku melemparkan botol minuman kaca ke arah petugas yang sedang menjaga pintu masuk gedung dewan tersebut.
“Botol yang dilempar terduga pelaku mengarah ke AKBP Triadi yang sempat mengelak namun tetap kena serpihan kaca botol tersebut dan membuat tangan kiri AKBP Triadi terluka,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Selain itu, pada saat petugas bersama kepling setempat hendak melakukan penangkapan sempat terkecoh. Pasalnya, pelaku tidak ditemukan di rumahnya karena sembunyi di rumah tetangga.
“Dan setelah kita cari akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang disita petugas pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya, 1 buah baju kemeja warna merah, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan #2019GANTIPRESIDEN, 1 pasang sepatu warna hitam, 5 helai pita warna hijau, biru, pink, ungu dan hijau muda, 1 HP Samsung dan pecahan kaca botol minuman.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (zega)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses