Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri Sepeda Motor

LIPUTANSUMUT.COM – Ntah apa yang ada dipikiran Wira Hardi Wardana (25) dan Ramadhan Hardi Perdana (DPO) warga Jalan Abadi, No Kel, Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal ini. Pasalnya, abang beradik ini nekat melancarkan aksi kejahatannya dengan mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah dengan No Pol BK 3772 AEZ milik Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwosari Pasar II, Kec Bilah Hilar, Kab. Labuhan Batu.

Kejadian tersebut pada hari Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 18.00 Wib. Dimana Nureva saat itu pergi ke kost adiknya bernama Anggi di Jalan Jamin Ginting, Gg H Arif, No 37 Medan. Dan setelah sampai di Kost Adiknya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya diparkirkan depan kamar kos dengan stang terkunci. Kemudian korban masuk ke kamar kos untuk berbuka puasa. Ketika hendak sholat magrib korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkiran. Selanjutnya korban berusaha mencari disekitar kost sepeda motornya tersebut namun tak kunjung juga dapat.

“Pada saat korban mencari disekitar rumah kos, ada warga yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban di ambil pelaku dan korban melakukan pencarian di seputaran tempat kejadian serta melihat bahwa pelaku sudah ditangkap oleh Petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH dan Panit ll Ipda Imanuel Ginting SH MH serta personel lainnya kepada wartawan.

Usai diamankan, kemudian petugas memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Baru.

“Dari pengakuan pelaku Wira dirinya ternyata abang kandung dari pelaku Ramadan (DPO). Saat beraksi diketaui bahwa sepeda motor diambil dari teras rumah kos dan pelaku bersama dengan adiknya Ramadhan dengan cara adeknya mengangkat bagian ban depan sepeda motor dan pelaku mendorong bagian belakang sepeda motor sehingga dapat dipindahkan sekitar 7 meter,” jelas Kapolsek Medan Baru.

Selain itu, tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini, adik pelaku dengan paksa mematahkan kunci stang sepeda motor korban. Kemudian adiknya membawa motor tersebut ke daerah marelan. Sementara pelaku Wira masih berada di seputaran lokasi kejadian.

“Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Baru. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan