Keluarga Korban Pelecehan Anak Dibawa Umur Dari Taput Minta Keadilan ke Ombudsman

Keluarga Korban Pelecehan Anak Dibawa Umur Dari Taput Minta Keadilan ke Ombudsman

LIPUTANSUMUT.COM – Keluarga korban pelecehan anak di bawah umur meminta keadilan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk bisa menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus pelecehan yang telah dilaporkan pada tahun 2018 itu di Polres Taput belum juga menahan terduga pelaku berinisial SN hingga saat ini.

“Kasusnya sudah sampai ke pengadilan namun terduga pelaku seorang guru agama SD yang ada di Siborong-borong, Kabupaten Taput tersebut tidak pernah di tahan. Makanya keluarga korban mendatangi kantor Ombudsman Sumut untuk meminta keadilan,” ungkap Johanes Siregar SH selaku kuasa hukum dari pelecehan anak di bawah umur itu kepada wartawan di Jalan Sei Bengawan, Senin (13/05/2019).

Ia mengakui bahwa keluarga korban sangat kecewa melihat penegak hukum yang ada di Taput dan tidak pernah sekalipun menahan terduga pelaku seroang Guru Agama tersebut.

“Padahal terduga pelaku bebas berkeliaran yang membuat orang tua korban trauma dan malu. Oleh karena itu, kita sangat percaya bahwa Ombudsman sebagai pelayan publik bisa menyelesaikan kasus tersebut,” katanya.

Delfi Simamora orang tua korban pelecehan anak di bawah umur tersebut yang ikut mendampingi anaknya ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumut mengaku, kecewa dengan pihak penegakan hukuman di Taput.

“Saya butuhkan keadilan untuk anakku korban pelecehan seksual. Dimana saat ini anakku, tidak bisa belajar lagi di sekolahnya itu,” ucapnya.

Selain itu, anak saya juga trauma melihat gurunya yang tidak di tahan tersebut oleh pihak penegak hukum di Taput.

“Saya sebagai orang tua akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan di Taput,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengaku sudah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban yang merasa anaknya terjadi pelecehan seksual. Selain itu, tim Ombudsman Perwakilan Sumut juga bakal mengkaji. Karena dilihat dari kaus itu adanya wewenang Ombudsman.

Sebab, lanjut dia, kasus itu sudah sampai ke pengadilan dan belum juga menahan terduga pelakunya. Pun demikian, Ombudsman akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus itu dari awal kenapa tidak menahan terduga pelaku.

“Kita tidak tau kenapa pihak kepolisian tidak menahan terduga pelaku dan semuanya akan dipertanyakan. Kita juga mendorong pihak keluarga bisa mengadu ke Propam Polda Sumut,” ungkap Kepala Umbudsman Perwakilan Sumut.

Dengan demikian, kata dia, kasus pelecehan itu bisa tuntas dilakukan oleh pihak Pengadilan Taput.

“Keadilan hukum harus berpihak kepada keluarga korban yang datang jauh-jauh ke kantor Ombudsman Sumut,” tandasnya. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan